Pemerintah Provinsi Banten sangat serius menyediakan
layanan pendidikan yang mudah diakses masyarakat, terutama yang rentan miskin.
Kebijakan pemerintah Banten terhadap masyarakat tidak mampu diwujudkan dalam
bentuk bantuan beasiswa miskin bagi siswa-siswi sekolah menengah atas dan
sekolah menengah kejuruan. Bantuan ini bertujuan untuk mengamankan masyarakat
tidak mampu agar dapat terus mengakses pendidikan. Karenanya, mutu sumber daya
manusia Provinsi Banten terus meningkat dan mampu bersaing di era global.
Penegasan Gubernur Banten Rano Karno, S.IP. di depan
tamu undangan acara sosialisasi bantuan peserta didik SMA kurang mampu yang
berprestasi dan rapat koordinasi penyusunan berita acara sera-terima P3D urusan
pendidikan menengah serta praktek kerja wirausaha SMK dan akreditasi SMK 2016
di Hotel Marbella Anyer, pada Kamis, 10 Maret 2016, disambut hangat para tamu.
Acara tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, perwakilan
dunia industri, dan perwakilan siswa SMA/SMK.
Menurut Rano Karno, pembangunan bidang pendidikan
strategis di era otonomi. Sebab, daerah memiliki kemampuan dan kewenangan untuk
menentukan arah dan kebijakan pembangunan di sektor pendidikan. “Pemerintah
Banten mengemban tugas melaksanakan pembangunan bidang pendidikan
multikarakter, terutama besarnya populasi penduduk dan masih ada masyarakat
kurang mampu,” ucapnya.
Sejak menjadi Gubernur Banten pada 13 Mei 2014, Rano
terus menggalakkan program pelayanan pendidikan, yang bisa menjangkau
masyarakat kurang mampu. Namun, ia mengakui, upaya ini menjadi tantangan besar,
mengingat kondisi ekonomi makro belum kondusif.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Banten Engkos Kosasih Samanhudi, pada 2016, pemerintah Banten
menganggarkan bantuan peserta didik kurang mampu Rp 7,99 miliar untuk SMA dan
Rp 4 miliar untuk SMK. Jumlah seluruhnya Rp 11,9 miliar, yang diperuntukkan
bagi 11.997 peserta didik SMA/SMK dengan nilai per peserta didik Rp 1 juta per
tahun.
Engkos mengatakan, dalam Pasal 26 ayat 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 disebutkan standar kompetensi lulusan SMK ialah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruannya. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan SMK menyebut,
siswa menguasai program keahlian dan kewirausahaan, baik untuk memenuhi
tuntutan dunia kerja maupun mengikuti pendidikan tinggi sesuai dengan
jurusannya.
Dalam acara itu, dilakukan serah-terima personel,
pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) bidang pendidikan menengah
dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Pengalihan urusan
pemerintahan konkuren paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2016. Sedangkan serah-terima
P3D paling lambat dilakukan pada 2 Oktober 2016.
Berdasarkan
hasil pendataan Dapodikmen hingga Maret 2016, data personel SMA/SMK sebanyak
10.703 PNS dan 9.244 Non-PNS dengan jumlah satuan pendidikan SMA 503 dan SMK
631 sekolah. Ini merupakan sebuah langkah konkret untuk meningkatkan kualitas
sumber daya manusia melalui ranah pendidikan.
Sumber: https://m.tempo.co/read/news/2016/03/18/285755733/banten-tingkatkan-kualitas-sdm-di-ranah-pendidikan
Diakses 03 Desember 2016 pukul 20. 25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar