Sabtu, 03 Desember 2016

Banten Tingkatkan Kualitas SDM di Ranah Pendidikan



Pemerintah Provinsi Banten sangat serius menyediakan layanan pendidikan yang mudah diakses masyarakat, terutama yang rentan miskin. Kebijakan pemerintah Banten terhadap masyarakat tidak mampu diwujudkan dalam bentuk bantuan beasiswa miskin bagi siswa-siswi sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. Bantuan ini bertujuan untuk mengamankan masyarakat tidak mampu agar dapat terus mengakses pendidikan. Karenanya, mutu sumber daya manusia Provinsi Banten terus meningkat dan mampu bersaing di era global.




Penegasan Gubernur Banten Rano Karno, S.IP. di depan tamu undangan acara sosialisasi bantuan peserta didik SMA kurang mampu yang berprestasi dan rapat koordinasi penyusunan berita acara sera-terima P3D urusan pendidikan menengah serta praktek kerja wirausaha SMK dan akreditasi SMK 2016 di Hotel Marbella Anyer, pada Kamis, 10 Maret 2016, disambut hangat para tamu. Acara tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, perwakilan dunia industri, dan perwakilan siswa SMA/SMK.




Menurut Rano Karno, pembangunan bidang pendidikan strategis di era otonomi. Sebab, daerah memiliki kemampuan dan kewenangan untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan di sektor pendidikan. “Pemerintah Banten mengemban tugas melaksanakan pembangunan bidang pendidikan multikarakter, terutama besarnya populasi penduduk dan masih ada masyarakat kurang mampu,” ucapnya.



Sejak menjadi Gubernur Banten pada 13 Mei 2014, Rano terus menggalakkan program pelayanan pendidikan, yang bisa menjangkau masyarakat kurang mampu. Namun, ia mengakui, upaya ini menjadi tantangan besar, mengingat kondisi ekonomi makro belum kondusif.






Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi, pada 2016, pemerintah Banten menganggarkan bantuan peserta didik kurang mampu Rp 7,99 miliar untuk SMA dan Rp 4 miliar untuk SMK. Jumlah seluruhnya Rp 11,9 miliar, yang diperuntukkan bagi 11.997 peserta didik SMA/SMK dengan nilai per peserta didik Rp 1 juta per tahun.



Engkos mengatakan, dalam Pasal 26 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 disebutkan standar kompetensi lulusan SMK ialah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan SMK menyebut, siswa menguasai program keahlian dan kewirausahaan, baik untuk memenuhi tuntutan dunia kerja maupun mengikuti pendidikan tinggi sesuai dengan jurusannya.



Dalam acara itu, dilakukan serah-terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) bidang pendidikan menengah dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Pengalihan urusan pemerintahan konkuren paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2016. Sedangkan serah-terima P3D paling lambat dilakukan pada 2 Oktober 2016.
 Berdasarkan hasil pendataan Dapodikmen hingga Maret 2016, data personel SMA/SMK sebanyak 10.703 PNS dan 9.244 Non-PNS dengan jumlah satuan pendidikan SMA 503 dan SMK 631 sekolah. Ini merupakan sebuah langkah konkret untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui ranah pendidikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar